Limau Manis, 12 Oktober 2026. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Universitas Andalas (UNAND) mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom, Senin, 12 Oktober 2026, mulai pukul 15.30 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan ditujukan kepada pimpinan unit utama, perguruan tinggi negeri, LLDikti, serta Tim SAKIP.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal memaparkan materi Transformasi Akuntabilitas Kinerja 2026, sedangkan Inspektorat Jenderal menyampaikan analisis hasil evaluasi AKIP. Pembahasan menempatkan SAKIP sebagai siklus pengelolaan kinerja yang menghubungkan sasaran, indikator, program, anggaran, pelaporan, dan tindak lanjut.
SAKIP dan akuntabilitas anggaran
Paparan Sekretaris Jenderal menekankan kesesuaian antara perencanaan strategis, indikator kinerja utama (IKU), program dan kegiatan, keluaran, hasil, serta dampak.
Anggaran didorong untuk mendukung pencapaian kinerja, sedangkan hasilnya perlu ditunjukkan melalui data dan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Evaluasi Tahun 2026
Nilai AKIP dievaluasi pada 170 satuan kerja
Evaluasi mencakup 5 unit eselon I, 23 unit eselon II, 125 perguruan tinggi negeri, dan 17 LLDikti. Dari seluruh satuan kerja yang dinilai, hasilnya memperlihatkan perubahan nilai sebagai berikut.
98
satuan kerja mengalami kenaikan nilai (57,6%)
64
satuan kerja mengalami penurunan nilai (37,6%)
8
satuan kerja dengan nilai tetap (4,7%)
Secara agregat, rata-rata nilai AKIP turun dari 83,51 pada 2025 menjadi 82,27 pada 2026. Pada tingkat komponen, perencanaan mengalami penurunan nilai pada 67 satuan kerja, sedangkan evaluasi internal mengalami peningkatan pada 73 satuan kerja.
Rincian satuan kerja perguruan tinggi meliputi 23 PTN-BH, 50 PTN-BLU, dan 52 PTN Satker. Pada kelompok PTN Satker tercatat 27 satuan kerja mengalami penurunan nilai, sedangkan pada PTN-BLU terdapat 17 satuan kerja. Kedua kelompok tersebut menjadi perhatian dalam pendalaman hasil evaluasi.
Inspektorat Jenderal menekankan bahwa evaluasi tidak hanya memeriksa ketersediaan dokumen, tetapi juga mutu perencanaan, konsistensi dan validitas data, pemanfaatan hasil pengukuran, serta bukti perbaikan. Aspek-aspek tersebut dibahas sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pada siklus kinerja berikutnya.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Penguatan Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan, dan Evaluasi Internal
Rakor membahas kendala pelaksanaan SAKIP dan rekomendasi perbaikan untuk siklus perencanaan serta evaluasi kinerja berikutnya.
Empat unsur penilaian
Komponen evaluasi AKIP terdiri atas perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%), dan evaluasi akuntabilitas internal (25%).
Hasil evaluasi menekankan bahwa kelengkapan dokumen belum cukup; konsistensi data, penggunaan hasil pengukuran, dan bukti perbaikan juga perlu diperhatikan.
Temuan dan Rekomendasi
Empat bidang penguatan SAKIP
01 · Perencanaan
Keselarasan sasaran hingga anggaran
Sejumlah satuan kerja masih menghadapi ketidaksesuaian Renstra dengan perjanjian kinerja, indikator, dan target. Rekomendasinya ialah menyelaraskan Renstra, RKT, perjanjian kinerja, rencana aksi, dan anggaran, serta memperjelas definisi indikator, baseline, dan risiko.
02 · Pengukuran
Ketepatan waktu dan validitas data
Pengukuran triwulanan di sejumlah satuan kerja belum tepat waktu dan data capaian belum selalu didukung bukti memadai. Perbaikan diarahkan pada kalender pengukuran, validasi data, rekonsiliasi kemajuan fisik-keuangan, serta dokumentasi koreksi.
03 · Pelaporan
Analisis capaian, deviasi, dan dampak
Analisis tren, penyebab keberhasilan atau ketidaktercapaian, dan penggunaan laporan dalam keputusan anggaran masih perlu diperkuat. Pelaporan diharapkan menjelaskan efisiensi sumber daya, keputusan yang diambil, dan dampak dari hasil kinerja.
04 · Evaluasi Internal
Mutu evaluasi dan pelacakan perbaikan
Kelengkapan Kertas Kerja Evaluasi (KKE), kompetensi evaluator, dan bukti tindak lanjut menjadi perhatian. Rekomendasi mencakup standardisasi evaluasi serta register tindak lanjut dengan penanggung jawab, tenggat, status, dan bukti penyelesaian.
Paparan Sekretaris Jenderal juga mengangkat performance-based funding sebagai arah kebijakan yang direkomendasikan, yaitu menghubungkan akuntabilitas dan kepatuhan pelaporan dengan pengelolaan pendanaan. Usulan ini menjadi bagian dari agenda transformasi akuntabilitas kinerja secara bertahap.
Untuk mendukung pembenahan, materi Sekretaris Jenderal turut mengusulkan penguatan analisis akar masalah, standardisasi Catatan Hasil Reviu (CHR), peningkatan kapasitas pengelola SAKIP, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.
Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, Ditrenbang UNAND memperoleh informasi mengenai hasil evaluasi AKIP 2026 dan perhatian perbaikan untuk periode berikutnya. Setiap tindak lanjut direkomendasikan memiliki penanggung jawab, batas waktu, bukti penyelesaian, dan pengujian dampak perbaikan.
Sumber: Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Universitas Andalas | Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2026